Pihak yang diuntungkan dari deforestasi adalah birokrat korup dan korporasi yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan masyarakat setempat mengalami kehilangan mata pencaharian dan kesulitan akses pemanfaatan sumber pangan, terpaksa menerima kompensasi yang tidak adil dan menanggung resiko bencana ekologis.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Pada awal Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen dan kebijakan pemerintah mencabut izin-izin yang tidak produktif dan tidak sesuai peraturan, dengan dalil “mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam”.
Pada 05 Januari 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut 192 izin konsesi di kawasan hutan, 51 izin diantaranya berada di Papua dengan luas 1.287.030,37 hektar.
Namun perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas menggunduli hutan dan deforestasi meluas.
Baca Juga:
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Pemerintah akan Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca
Masyarakat adat Papua bertahun-tahun melindungi hutan dengan tradisi pengetahuan dan norma adat, sebelum perusahaan datang dengan aturan, surat izin dari pemerintah, uang dan alat kekerasan negara, sebagai jalan menggunduli hutan adat. [hot]