Wahananews-Papua Barat | Setelah melalui proses dan berbagai tahapan yang panjang, status Hutan Adat Marga Ogoney, Suku Moskona di Distrik Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Kepastian ini diperoleh setelah surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK.8031/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022 yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M. Sc pada pembukaan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Keenam (KMAN VI) di Jayapura, 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Luas Hutan Adat yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah 16.299 hektar atau sekitar 76 % dari total 21,210.75 hektar wilayah adat Marga Ogoney yang terpetakan dan diakui oleh Pemerintah Daerah. Dari luas hutan adat tersebut, kawasan dengan fungsi lindung seluas kurang lebih 13.958 hektar dan kawasan hutan fungsi produksi seluas kurang lebih 2.341 hektar.
Surat Keputusan (SK) penetapan ini membuat status Hutan Adat Marga Ogoney dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat Marga Ogoney, Suku Moskona di Kampung Mear, Kampung Merdey, Kampung Manggerba, Kampung Mogroms, Kampung Memejem, Kampung Mayejga, Kampung Anejero, Kampung Dagou, Kampung Makwafeb Lama, Kampung Meyosa Lama, Kampung Mestofu Lama, Kampung Ijom, dan Kampung Mendesba menjadi jelas.
Petrus Ogoney, Ketua Marga Ogoney merasa senang dengan selesainya proses pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Ansor Cup I: Turnamen Futsal Pesantren Pertama di Paluta, Meriahkan HUT GP Ansor ke-90
“Dengan adanya pengakuan oleh pemerintah, kami merasa puas karena hutan kami sudah diakui. Akan diatur dan dikelola karena kami juga membutuhkan perubahan dibidang ekonomi yang bisa menyatukan Masyarakat Adat, bukan merugikan. Kami siap menjalankannya dengan penuh tanggung jawab" terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Donatus Ogoney dari Kampung Mear. Bahwa setelah penetapan ini pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi rencana ketika Hutan Adat sudah ditetapkan.
“Dari hasil itu kita akan kelola untuk kebun kasbi, sayur dan ekowisata. Karena hutan itu masih ada sisa untuk kami, masyarakat,” tambahnya.