Wahananews-Papua Barat | Sesuai informasi analisis peta citra satelit Nusantara Atlas menunjukkan telah terjadi Deforestasi di Papua sejak awal Januari – Juni 2022 seluas lebih dari 1.150 hektar.
Kebanyakan areal deforestasi tersebut berada pada areal perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, yang melakukan ekspansi bisnis.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Ada lima lokasi perusahaan teridentifikasi tempat kejadian deforestasi terbesar di Papua, yakni PT Inti Kebun Sawit dan PT Inti Kebun Sejahtera, kedua perusahaan ini beroperasi di Distrik Moi Segen dan Seget, Kabupaten Sorong ; PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Bintuni, PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura, dan PT Selaras Inti Semesta di Kabupaten Merauke.
Kondisi di lapangan di Sorong, Jayapura dan Merauke, ditemukan berbagai permasalahan aktifitas penggundulan hutan.
Pada April 2022, anggota marga Mugu mempersoalkan dan menghentikan aktifitas perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), terjadi keributan ketegangan dengan marga Klagumut, yang diduga memberikan restu perusahaan PT IKSJ.
Baca Juga:
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Pemerintah akan Gunakan Teknologi Modifikasi Cuaca
Perusahaan menggusur hutan adat milik marga tanpa musyawarah dan kesepakatan Marga Mugu.
Kepala Distrik Moi Segen dan Dewan Adat memediasi pertengkaran antara marga dan perusahaan di Balai Kampung Klasari pada 18 Juli 2022.
“Hutan adat kami terdapat tempat penting bersejarah disebut Mambus Wisnik, Tawili Wolu, Kelem Wobeles, yang digusur perusahaan, kami tidak pernah mengizinkan perusahaan dan kami menuntut perusahaan bertanggung jawab memulihkan kembali hutan adat ini, perusahaan dan pihak yang merusak harus diberikan sanksi”, jelas Efron Mugu, melansir Pusaka, Selasa (2/8)