PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong - Menindaklanjuti Surat Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku Wakil Ketua Asistensi Pemerintah Daerah DOB Nomor 49/TU. SAM/XII/2024 tentang Pemberitahuan Kegiatan dan Permohonan Fasilitasi, telah dilaksanakan monitoring melalui rapat koordinasi kesiapan pasca Pemungutan Suara Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu, sekaligus juga peninjauan pusat pemerintahan yang sedang dibangun di Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat monitoring dengan Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong membahas beberapa agenda terkait penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonomi Baru dan juga 12 Road Map penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Papua Barat Daya, salah satunya adalah pelaksanaan Pilkada serentak di Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis (Bintek) Kearsipan
Rapat dilangsungkan di Marina Star Kota Sorong, Selasa (10/12/2024) yang dihadiri KPU Papua Barat Daya diwakili Sekretaris KPU Papua Barat Daya, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat Daya, Perwakilan dari Polda Papua Barat Daya, Perwakilan dari Pangdam XVIII/Kasuari, yaitu ASI Intel 2, Asisten I Bidang Pemerintahan mewakili Gubernur Papua Barat Daya, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Penataan Daerah Otonomi Khusus Setda Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si., dalam keterangan, dikutip Rabu (1/12/2024).
Lanjut Dr. Sellvyana Sangkek, dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pihaknya dari Kesbangpol memberikan perhatian utama pada tahapan pasca pemungutan suara.
Baca Juga:
Agus Latumahina Apresiasi Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Melakukan Pembinaan Ormas
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses rekapitulasi suara sedang berlangsung dan diperkirakan selesai pada tanggal 16 Desember 2024.
Selanjutnya bila ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17-19 Desember 2024, memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan untuk mengajukan keberatan
Sementara, pengajuan yang tidak lengkap atau perlu revisi akan mendapatkan waktu hingga 20-24 Desember 2024. Proses registrasi elektronik, Jika ada gugatan yang diterima oleh MK, tahapan ini akan dilaksanakan pada 2-6 Januari 2025, sebagai langkah administratif awal sebelum persidangan dimulai.