Berfoto bersama Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong. (Foto: WahanaNews/Istimewa)
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi, calon terpilih akan diumumkan oleh KPU Provinsi pada 7-8 Januari 2025, dimana tahapan pasca-penetapan, pengesahan hasil pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme, antara lain;
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis (Bintek) Kearsipan
1. Pengesahan oleh DPRD Provinsi; DPRD diberikan waktu hingga 5 hari kerja untuk menyampaikan persetujuan.
2. Penerusan pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri: Jika DPRD tidak menyampaikan hasil dalam waktu yang ditentukan, Menteri Dalam Negeri akan melanjutkan proses pengesahan kepada Presiden pada 17 Januari 2025.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK): Proses penerbitan SK oleh Presiden diproyeksikan selesai antara 20 Januari hingga 4 Februari 2025, sekaligus menjadi dasar legal pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Baca Juga:
Agus Latumahina Apresiasi Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Melakukan Pembinaan Ormas
Sambungnya, sementara pembangunan pusat pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya mengalami progres yang signifikan, meskipun terdapat kendala dalam aspek pembiayaan dan penyelesaian dokumen tata ruang wilayah (RTRW).
Beberapa capaian terkini, meliputi kemajuan proyek pembangunan tim telah menyelesaikan dokumen-dokumen penting seperti RC, AMDAL, SMS, KKPR, dan sertifikat lahan, yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan Menteri PUPR.
Lelang proyek pembangunan dijadwalkan dimulai pada Desember 2024 sehingga pelaksanaan fisik dapat dimulai awal 2025.