PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong - Menindaklanjuti Surat Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku Wakil Ketua Asistensi Pemerintah Daerah DOB Nomor 49/TU. SAM/XII/2024 tentang Pemberitahuan Kegiatan dan Permohonan Fasilitasi, telah dilaksanakan monitoring melalui rapat koordinasi kesiapan pasca Pemungutan Suara Pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu, sekaligus juga peninjauan pusat pemerintahan yang sedang dibangun di Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat monitoring dengan Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong membahas beberapa agenda terkait penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonomi Baru dan juga 12 Road Map penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Papua Barat Daya, salah satunya adalah pelaksanaan Pilkada serentak di Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Badan Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis (Bintek) Kearsipan
Rapat dilangsungkan di Marina Star Kota Sorong, Selasa (10/12/2024) yang dihadiri KPU Papua Barat Daya diwakili Sekretaris KPU Papua Barat Daya, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat Daya, Perwakilan dari Polda Papua Barat Daya, Perwakilan dari Pangdam XVIII/Kasuari, yaitu ASI Intel 2, Asisten I Bidang Pemerintahan mewakili Gubernur Papua Barat Daya, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Penataan Daerah Otonomi Khusus Setda Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si., dalam keterangan, dikutip Rabu (1/12/2024).
Lanjut Dr. Sellvyana Sangkek, dalam konteks pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pihaknya dari Kesbangpol memberikan perhatian utama pada tahapan pasca pemungutan suara.
Baca Juga:
Agus Latumahina Apresiasi Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Melakukan Pembinaan Ormas
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses rekapitulasi suara sedang berlangsung dan diperkirakan selesai pada tanggal 16 Desember 2024.
Selanjutnya bila ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17-19 Desember 2024, memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan untuk mengajukan keberatan
Sementara, pengajuan yang tidak lengkap atau perlu revisi akan mendapatkan waktu hingga 20-24 Desember 2024. Proses registrasi elektronik, Jika ada gugatan yang diterima oleh MK, tahapan ini akan dilaksanakan pada 2-6 Januari 2025, sebagai langkah administratif awal sebelum persidangan dimulai.
Berfoto bersama Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong. (Foto: WahanaNews/Istimewa)
Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi, calon terpilih akan diumumkan oleh KPU Provinsi pada 7-8 Januari 2025, dimana tahapan pasca-penetapan, pengesahan hasil pemilihan akan dilakukan melalui mekanisme, antara lain;
1. Pengesahan oleh DPRD Provinsi; DPRD diberikan waktu hingga 5 hari kerja untuk menyampaikan persetujuan.
2. Penerusan pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri: Jika DPRD tidak menyampaikan hasil dalam waktu yang ditentukan, Menteri Dalam Negeri akan melanjutkan proses pengesahan kepada Presiden pada 17 Januari 2025.
3. Penerbitan Surat Keputusan (SK): Proses penerbitan SK oleh Presiden diproyeksikan selesai antara 20 Januari hingga 4 Februari 2025, sekaligus menjadi dasar legal pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Sambungnya, sementara pembangunan pusat pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya mengalami progres yang signifikan, meskipun terdapat kendala dalam aspek pembiayaan dan penyelesaian dokumen tata ruang wilayah (RTRW).
Beberapa capaian terkini, meliputi kemajuan proyek pembangunan tim telah menyelesaikan dokumen-dokumen penting seperti RC, AMDAL, SMS, KKPR, dan sertifikat lahan, yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan Menteri PUPR.
Lelang proyek pembangunan dijadwalkan dimulai pada Desember 2024 sehingga pelaksanaan fisik dapat dimulai awal 2025.
Adanya Keterbatasan Fiskal, Provinsi Papua Barat Daya menghadapi kendala anggaran untuk pembangunan fasilitas utama, seperti kantor pemerintahan, jalan, dan penyediaan air bersih.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membutuhkan dukungan teknis dan finansial dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, dokumen RTRW tengah disiapkan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
"Kami menargetkan penyelesaian keseluruhan dokumen tata ruang pada Juli 2025, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri," urainya.
Pembangunan jalan akses, sarana air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya masih membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat mengingat keterbatasan fiskal daerah.
Langkah-Langkah Strategis yang akan dilakukan;
a. Melakukan konsultasi dengan DPRD terkait alokasi anggaran pembangunan.
b. Berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dukungan teknis dan kebijakan.
c. Mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan agar proyek dapat berjalan sesuai jadwal.
Pemerintah Provinsi telah mengajukan permohonan bantuan khusus kepada pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur utama.
Dinamika Sosial-Politik Kami juga melaporkan adanya stabilitas sosial-politik yang cukup kondusif di wilayah ini. Namun, potensi konflik dan dinamika politik lokal menjelang pengumuman hasil Pilkada memerlukan antisipasi yang cermat.
"Untuk itu, kami telah bekerja sama dengan aparat keamanan dan masyarakat adat guna menjaga harmoni di tengah masyarakat," demikian Dr. Sellvyana Sangkek .
Rekomendasi dan harapan, dukungan Pemerintah Pusat untuk alokasi anggaran tambahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pusat pemerintahan. Juga penguatan koordinasi antara instansi pusat dan daerah dalam penyelesaian dokumen RTRW dan perencanaan wilayah.
Sementara untuk peningkatan kesiapan Pilkada mendatang, perlu adanya rapat koordinasi intensif antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala teknis dan logistik.
Menurutnya, Pemerintah daerah harus meningkatkan dukungan fasilitas dan anggaran untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu. Penguatan Stabilitas Keamanan dan mengantisipasi potensi konflik selama tahapan Pilkada melalui pendekatan dialogis dan preventif.
Memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Rapat monitoring ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemerintahan DOB Papua Barat Daya.
"Kami berharap hasil diskusi dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi kendala yang dihadapi dan mempercepat pembangunan di wilayah Papua Barat Daya," demikian Dr. Sellvyana Sangkek.
[Redaktur: Amanda Zebahor]