Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum pemohon, diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan jalannya sidang di MK selama ini.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
"Kita sudah selesai membuat kesimpulan dan hasilnya telah kami kirimkan ke MK kemarin," kata kuasa hukum pemohon uji materi UUJN, Dr Saiful Anam dalam keterangannya, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Saiful Anam, pihaknya optimis permohonannya akan di kabulkan oleh Hakim Konstitusi.
"Ditambah berbagai ahli yang kami hadirkan juga sependapat jika jabatan notaris bisa diperpanjang sepanjang masih dalam kondisi sehat dan bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya," ujar Saiful Anam.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Dirinya menjelaskan, dengan diberlakukannya UUJN Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) notaris telah mengalami kerugian konstitusionalitas atau setidak-tidaknya berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak dapat lagi mengembangkan dirinya karena tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya, tidak mendapatkan pengakuan," tegasnya.
Saiful Anam menambahkan, selama ini notaris selalu berkontribusi memberikan pemasukan kepada negara. Bahkan, dalam kinerjanya notaris tidak menggunakan dana APBN sedikitpun.
"Sehingga kami berpandangan jika jabatan notaris harus diperpanjang. Terlebih, pemerintah sedang menggalakkan program tua sehat dan berkarya. Kami yakin dalam usia 70 tahun notaris masih bisa berkarya," ungkap Saiful Anam.