Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)) Dr Saiful Anam menilai, Permohonan Uji Materi terhadap pasal Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN tersebut bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Hal itu dikatakan Saiful Anam menampik adanya tudingan jika gugatan UUJN di Mahkamah Konsitusi (MK) untuk kepentingan golongan tertentu.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
"Perjuangan usia notaris yang diajukan oleh 24 orang di MK, merupakan atas inisiator subyektif notaris bukan untuk kepentingan seseorang ataupun kelompok tertentu. Salah besar jika perjuangan klien kami ini dianggap untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Saiful Anam kepada wartawan, Sabtu 7 September 2024.
Doktor Hukum Universitas Indonesia ini menegaskan, jika nantinya gugatan UUJN itu dikabulkan oleh Hakim Konstitusi maka hasilnya bisa dinikmati oleh notaris di seluruh Indonesia.
"Kita berpikirnya simple saja. Manfaat dari hasil putusan MK jika gugatan kami dikabulkan akan memberi kemanfaatan bagi semua notaris Indonesia. Kami tegaskan, jika gugatan kami dikabulkan batas usia notaris hingga 70 tahun atau lebih hasilnya dapat dinikmati oleh notaris dari Aceh hingga Papua," urainya.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Untuk itu, dirinya menghimbau pihak-pihak agar tidak salah anggapan jika uji materi jabatan notaris untuk kepentingan tertentu.
"Tidak ada agenda terselubung dibalik uji materi jabatan notaris ini," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa para pemohon tidak dan bukan merupakan afiliasi dari golongan atau kelompok tertentu.