Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Dr Saiful Anam mengaku mencecar ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa 3 September 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tersebut dihadirkan dua ahli dari pemerintah yakni Gratianus Prikasetya Putra dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan ahli ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Khoirunurrofik yang hadir secara virtual.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
"Kami menilai dua orang ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) di MK itu kurang menguasai persoalan. Itu bisa dilihat saat kami mengajukan pertanyaan namun jawabannya lain dari yang kami harapkan," kata Saiful Anam dalam pesan singkatnya kepada wartawan, dikutip Minggu.
Saiful Anam menilai, dalam sidang uji materi Undang-undang apapun di Mahkamah Konstitusi jarang sekali pemerintah mengahdirkan saksi ahli.
"Ada dihadirkan tapi jarang sekali. Ada apa ini rupanya. Saya heran juga," ungkap Saiful Anam.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
Dirinya menilai, pemerintah kurang begitu yakin dengan keahlian dua orang ahli yang dihadirkan dalam sidang di MK tersebut.
"Kalau saya telaah pemerintah kurang yakin dengan dua orang ahli itu. Makanya pada persidangan berikutnya pemerintah akan menghadirkan ahli lagi," tegasnya.
Lebih lanjut Saiful Anam mengungkapkan, batas usia notaris hingga 70 tahun masih relevan dengan keadaan saat ini. Terlebih pemerintah menggalakkan program lansia aktif dan produktif, yaitu lansia agar tetap sehat, aktif dan bahagia.