Lebih lanjut Saiful Anam menambahkan, dengan diperpanjangnya jabatan notaris tersebut tidak akan menambah beban bagi keluarganya. Karena, di usianya yang senja seorang notaris masih bisa menghasilkan rezeki.
"Untuk itu kami berharap Hakim Konstitusi berpikir positif dan mempunyai hati nurani mengabulkan permohonan kami. Kalau permohonan kami dikabulkan maka nasib notaris di Indonesia akan berubah. Karena, seluruh notaris di Indonesia akan menerima manfaat jika permohonan ini dikabulkan. Hakim Konstitusi pun akan dikenang kebaikannya karena memberikan rasa adil bagi notaris di seluruh Indonesia," demikian Saiful Anam.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
[Redaktur: Hotbert Purba]