PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan.
Adapun tempat pendaftaran pada Sekretariat Pansel Provinsi pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Gelar Konferensi Pers Terkait DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan, Ini Kata Ketua Panitia Seleksi
Waktu Pendaftaran, Tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2024, pendaftaran dibuka pukul 10.00 s.d. 16.00 WIT setiap hari.
Salah satu poin pengusulan calon yaitu orang Asli Papua yang berasal dari Rumpun Ras Melanesia yang terdiri atas Suku-Suku Asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua di Wilayah Adat Doberay.
Diusulkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) dan/atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) melalui Musyawarah Adat pada Wilayah Adat Doberai untuk menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Penggangkatan.
Baca Juga:
Paslon Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan Nomor Urut 3 (ESA), Sementara Raih 142.238 Suara
Jadwal Musyawarah Adat pada 12 Desember 2024, dan Pengusulan Calon pada 13 Desember 2024, dimana usulan disampaikan kepada Sekretariat Pansel pada Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya atau pada Biro Pemerintahan Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, pukul 09.00 s.d. 16.00 WIT).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE., M.Si., dalam keterangan menyatakan bahwa proses seleksi ini bertujuan menjaring individu terbaik dari masyarakat adat Papua Barat Daya yang memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Seleksi ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan otonomi khusus yang bertujuan memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.