“Ketidakhadiran oknum Sekda bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pelanggaran terhadap disiplin ASN yang seharusnya dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” tegas Yance Dasnarebo.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian untuk segera memproses pelanggaran disiplin sesuai UU ASN tersebut. Juga penyidik Polri untuk mempercepat penanganan perkara TPKS dan memberi kepastian hukum bagi korban.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual di Dalam Bus, Transjakarta Dukung Korban Tempuh Jalur Hukum
LPSK untuk memperkuat perlindungan bagi korban agar bebas dari tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun dan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberikan status administratif terhadap posisi Sekda agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, independen, dan akuntabel. Tidak ada jabatan atau kekuasaan yang boleh menghalangi tegaknya keadilan bagi korban.
“Sebagai pengacara, saya berdiri untuk membela hak-hak hukum klien saya yang menjadi korban. Negara wajib hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, bukan justru membiarkan pelaku yang menjabat bebas dari kewajiban hukumnya,” demikian Yance Dasnarebo.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual dalam Hubungan Sedarah adalah Pelanggaran Moral, Merusak Tatanan Nilai Kekeluargaan dan Kemanusiaan
[Redaktur: Hotbert Purba]