PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Kuasa Hukum Yance Dasnarebo, SH menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Daerah (Sekda) serta ketidakhadiran yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fakta ketidakhadiran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga:
Bantah Isu Skenario Masalah Rumah Tangga, Kuasa Hukum: Bunga Bukan Bagian dari Persoalan Pribadi YS dan Istrinya
Hal ini disampaikan Yance Dasnarebo, SH selaku kuasa hukum korban pelecehan seks yang melibatkan oknum pejabat Kabupaten Raja Ampat.
Dalam keterangannya, diduga oknum Sekda yang sedang dalam proses penyidikan atas dugaan TPKS terhadap seorang perempuan Papua dilaporkan tidak hadir bertugas selama beberapa hari.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan," kata Yance dikutip, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga:
Puluhan Aktivis Perempuan Tuntut Penanganan Hukum atas Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Pejabat Pemkab Raja Ampat
Lanjut Yance, sebagai pejabat tinggi pratama, seorang Sekda wajib menjaga integritas, etika jabatan, serta hadir melaksanakan tugas pemerintahan tanpa alasan yang tidak sah.
Ketidakhadiran ini semakin menambah buruk citra pemerintah daerah di mata publik.
Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, ketidakhadiran tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat. Bahkan untuk pejabat setingkat Sekda, pelanggaran semacam ini dapat berimplikasi pada penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan ataupun pemberhentian sebagai ASN.
“Ketidakhadiran oknum Sekda bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bentuk pelanggaran terhadap disiplin ASN yang seharusnya dijalankan secara konsisten. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” tegas Yance Dasnarebo.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian untuk segera memproses pelanggaran disiplin sesuai UU ASN tersebut. Juga penyidik Polri untuk mempercepat penanganan perkara TPKS dan memberi kepastian hukum bagi korban.
LPSK untuk memperkuat perlindungan bagi korban agar bebas dari tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun dan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera memberikan status administratif terhadap posisi Sekda agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, independen, dan akuntabel. Tidak ada jabatan atau kekuasaan yang boleh menghalangi tegaknya keadilan bagi korban.
“Sebagai pengacara, saya berdiri untuk membela hak-hak hukum klien saya yang menjadi korban. Negara wajib hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, bukan justru membiarkan pelaku yang menjabat bebas dari kewajiban hukumnya,” demikian Yance Dasnarebo.
[Redaktur: Hotbert Purba]