WahanaNews-Papua Barat | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.
Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Baca Juga:
Terbitkan SE, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Surat Edaran yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut. “Ya, benar,” kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran.
Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian: "Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman"
Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Berikut ini bunyi poin ke 4 Surat Edaran tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan: