Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai payung hukum terbentuknya Provinsi tersebut.
Hendaknya dalam materi muatan dan substansi serta rujukan hukum dan perundang-undangan perlu memperhatikan aspek kekhususan Papua.
Baca Juga:
Sinergi Bersama SKK Migas-Pertamina EP Papua, Berikan Pelatihan Aplikasi Metode Hidroganik untuk Ketahanan Pangan
Sebagaimana pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
Dimana, didalam Undang-undang tersebut telah diatur secara sistematis dan terperinci menyangkut ruang lingkup hak dan kewenangan masyarakat Papua dalam sebagai aspek kehidupan.
Semanggat sesunguhnya dari UU Otsus yang bersifat khusus ini adalah mengatasi kesenjangan sosial atau disparitas antara wilayah.
Baca Juga:
Reses Perdana di Raja Ampat, Faujia Helga Tampubolon Bantu Sejumlah Kelompok Koperasi dengan Modal Usaha
Subyek dan obyek utama dalam UU Otsus adalah orang asli Papua, karena itu roh otsus sesunghnya Proteksi, Afirmasi dan Empowerment atau pemberdayaan.
Apa Yang Harus Diatur Dalam UU PBD
Rujukan sumber hukum pembentukan Papua Barat Daya mestinya lebih dominan pada UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, hasil Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106, PP 107, Bukan UU Pemerintah No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang berlaku Universal di Indonesia.