"UU Otsus adalah lahir sebagai Rekonsiliasi Politik, Resolusi Konflik antara Exstrem Kiri dan Kanan yang perlu di tempatkan pada posisi tertinggi dalam Proses Politik Hukum dan Implementasi Pemerintahan Papua dalam NKRI. Otsus yang berhasil, Papua Sejahtera, NKRI Maju dan Kuat” Agustinus R Kambuaya
WahanaNews-Papua Barat | Isu pemekaran Provinsi Papua Barat Daya merupakan aspirasi yang terus di perjuangkan selama 20 Tahun belakangan ini.
Baca Juga:
Sinergi Bersama SKK Migas-Pertamina EP Papua, Berikan Pelatihan Aplikasi Metode Hidroganik untuk Ketahanan Pangan
Sejak kebijakan moratorium pemekaran 10 Tahun lalu, aspirasi ini tidak lantas terhenti. Bagai berjuang melawan arus atau kasarnya kita menyebut tabrak tembok.
Titik terang perjuangan Papua Barat Daya mulai bergulir ketika adanya niat pemerintah untuk melakukan Revisi terbatas UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 menjadi hasil perubahan kedua UU No 2 Tahun 2021.
Khususnya revisi pada delegasi kewenangan pasal 76 tentang Prosedur dan Proses Pemekaran yang awalnya di lakukan oleh masyarakat melalui PDPRP dan MPR, namun hasil perubahan ini mendelegasikan adanya kewenangan langsung pemerintah pusat untuk melakukan kebijakan pemekaran.
Baca Juga:
Reses Perdana di Raja Ampat, Faujia Helga Tampubolon Bantu Sejumlah Kelompok Koperasi dengan Modal Usaha
Merujuk pada hasil perubahan UU Nomor 2 tersebut sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia kemudian memasukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai salah satu Agenda Kerja Komisi II DPR RI atau di ajukan sebagai salah satu RUU Prioritas Usul Inisiatif DPR RI.
Bukan hanya merupakan usul inisiatif DPR RI, Papua Barat kini menjadi perhatian eksekutif atau Presiden. Presiden secara langsung mengirimkan surat (SURPRES) kepada DPR RI Sebagai bentuk keseriusan dukungan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Jalan menuju Provinsi Papua Barat Daya makin pasti. UU Pemekaran Papua Barat Daya perlu memasukan delegasi kewenangan Otsus.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai payung hukum terbentuknya Provinsi tersebut.
Hendaknya dalam materi muatan dan substansi serta rujukan hukum dan perundang-undangan perlu memperhatikan aspek kekhususan Papua.
Sebagaimana pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
Dimana, didalam Undang-undang tersebut telah diatur secara sistematis dan terperinci menyangkut ruang lingkup hak dan kewenangan masyarakat Papua dalam sebagai aspek kehidupan.
Semanggat sesunguhnya dari UU Otsus yang bersifat khusus ini adalah mengatasi kesenjangan sosial atau disparitas antara wilayah.
Subyek dan obyek utama dalam UU Otsus adalah orang asli Papua, karena itu roh otsus sesunghnya Proteksi, Afirmasi dan Empowerment atau pemberdayaan.
Apa Yang Harus Diatur Dalam UU PBD
Rujukan sumber hukum pembentukan Papua Barat Daya mestinya lebih dominan pada UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, hasil Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106, PP 107, Bukan UU Pemerintah No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang berlaku Universal di Indonesia.
Merujuk pada UU Otsus sebagai sumber rujukan penyusunan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, maka perlu memasukan aspek kewenangan pemerintahan khusus yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 2 - ayat 15.
“Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua”.
Juga tugas-tugas pokok umum dan wewenang yang diatur dalam pasal 4 hasil perubahan kedua UU Otsus yaitu Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan.
Kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus.
Penulis : Agustinus R. Kambuaya
Anggota DPRPB Fraksi Otsus