Merujuk pada UU Otsus sebagai sumber rujukan penyusunan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, maka perlu memasukan aspek kewenangan pemerintahan khusus yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 2 - ayat 15.
“Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua”.
Baca Juga:
Tokoh Pemuda Betkaf Desak Ludia Mentasan dan Kuasa Hukumnya Segera Klarifikasi dan Minta Maaf kepada Masyarakat Adat di Raja Ampat
Juga tugas-tugas pokok umum dan wewenang yang diatur dalam pasal 4 hasil perubahan kedua UU Otsus yaitu Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan.
Kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus.
Penulis : Agustinus R. Kambuaya
Anggota DPRPB Fraksi Otsus