Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari serta Kapolres Pegunungan Arfak, terkait masih berlangsungnya kegiatan penambangan emas secara melawan hukum di kawasan Masirawi, Waramui, Marmomi, Kali Kasih, Meuof, Mein Kabupaten Manokwari dan Minyambou Kabupaten Pegunungan Arfak.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari, pada Rabu (28/9).
Baca Juga:
Oktovianus Mayor: Pj Gubernur Ali Baham Sholat Id dan Open House di Manokwari
Ia bilang sesuai informasi yang didapatkan bahwa aktivitas tambang tanpa ijin alias ilegal masih berlangsung di kawasan-kawasan tersebut.
Herannya aparat penegak hukum di daerah tersebut seakan diam saja? Bahkan pemerintah daerah baik Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak juga tak bergeming, ujarnya.
Padahal diduga keras telah terjadi dan sedang berlangsung pengrusakan terhadap lingkungan di kawasan eksploitasi sumber daya alam mineral emas tanpa ijin tersebut.
Baca Juga:
Pengamat Mendesak Pj Gubernur Papua Barat Urus Proses Seleksi dan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif
“Saya mendesak Kapolda Papua Barat beserta jajarannya, termasuk Kapolres Manokwari dan Kapolres Pegunungan Arfak untuk mengambil tindakan tegas secara hukum”, terang Warinussy.
Demikian juga perhatian dari Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak bahkan Gubernur Papua Barat sangat diharapkan demi menyelamatkan masyarakat di sekitar kawasan penambangan tanpa ijin tersebut.
LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal segenap proses hukum dan perkembangan situasi penambangan ilegal di wilayah Masirwari dan sekitarnya itu, karena sesungguhnya diduga keras kegiatan penambangan ilegal masih terus berlangsung dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
Untuk diketahui, belum lama Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia telah memerintahkan penutupan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Waktu itu Menteri Bahlil telah menggelar rapat koordinasi terbatas Satgas Investasi dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Bupati Manokwari, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak di Manokwari, pada 15 Juni 2022, dimana telah diberitakan Papua-Barat.Wahananews.co.
Baca : Menteri Bahlil Perintahkan Tutup Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak
Menteri Bahlil telah menyerahkan lansung kepada Gubernur untuk segera melakukan langkah komprehensif mengingat tambang tersebut tidak memiliki izin dan berada dalam wilayah hutan konservasi.
Menurut Menteri Bahlil penutupan lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak akan dilakukan dalam waktu secepatnya.
Penutupan lokasi tambang emas ilegal itu akan dipimpin langsung Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, ujarnya.
"Kami sepakat untuk menutup lokasi tambang emas ilegal itu dengan tindakan tegas dan terukur. Sementara untuk langkah-langkah konkretnya kami serahkan kepada Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw," terang Menteri Bahlil.
Sementara Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan akan segera membentuk satuan tugas penanganan tambang emas di wilayah Manokwari dan Pegunungan Arfak.
"Kita akan membahas cepat, menyiapkan konsep untuk menyiapkan langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Satgas akan dibentuk dan dikomandoi dua bupati," kata Waterpauw.
Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu berharap Satgas yang akan dibentuk nantinya dapat menginisiasi pertemuan dengan para pemilik hal ulayat di lokasi penambangan.
Selain itu juga melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas alat berat di lokasi penambangan.
"Tindakan tegas terutama terkait dengan masuknya alat-alat berat di wilayah penambangan rakyat karena itu dilarang," ujarnya.
Waterpauw mengimbau para pemilik hak ulayat atas lahan lokasi tambang agar mempertimbangkan secara matang untuk memberikan arealnya guna dijadikan lokasi penambangan ilegal, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal yang masih beroperasi aktif hingga saat ini berada di Wilayah Wasirawi Kabupaten Manokwari dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak. [hot]