Wahananews-Papua Barat | Kapolres Manokwari telah menetapkan 33 orang pekerja tambang emas sebagai tersangka pelaku tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.
Para penambang emas Ilegal yang menginap di Aula Polres Manokwari sejak selasa pekan lalu, saat ini mulai dipindahkan ke Rutan Polres Manokwari, Senin (28/11).
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak
Para penambang emas yang menginap di Aula Polres berjumlah 46 Orang.
Sebelumnya mereka diangkut dari lokasi penambangan emas di sekitar Kali Wariori oleh tim yang dipimpin Kapolres Manokwari.
"Dari 46 orang kita tetapkan 33 orang jadi tersangka" kata Kapolres Manokwari.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Mali Runtuh, 48 Wanita Tewas Tertimbun
Para penambang itu diarahkan ke Rutan dengan kawalan Anggota Sabhara Polres Manokwari, sesampainya di Rutan mereka mengantri untuk proses administrasi.
Selain mengamankan 46 orang disekitar lokasi tambang emas, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk menambang, seperti mesin alat sedot air dan juga alat berat. [hot]