Subsider, perbuatan Terdakwa diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award tahun 2005" di Canada, saya yakin segenap pemidanaan terhadap Terdakwa JCSC dalam perkara ini akan menjadi preseden positif bagi pemulihan nama baik dan kehormatan jabatan seorang Bupati Manokwari HI di tengah masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat ke depan," demikian Yan Christian Warinussy. [Redaktur: Hotbert Purba]