Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil untuk menaruh perhatian serius dan menjalankan penegakan hukum dalam perkara pemerasan Bupati Manokwari (HI) secara murni dan konsekuen.
Artinya, si terdakwa JCSC alias Kika yang diduga keras telah melakukan tindakan pemerasan terhadap oknum Bupati Manokwari agar dikenai tuntutan pidana maksimal.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Sehingga dapat menjadi preseden bagi para oknum pelaku pemerasan yang sama pada para pejabat daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi di Tanah Papua, termasuk di Provinsi Papua Barat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Selasa (16/1/2024).
"Saya mendorong seluruh laporan masyarakat di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya untuk mengambil hikmah dari perkara yang mengenai diri seorang Bupati Manokwari HI dan keluarganya saat ini. Hendaknya hal ini tidak dipolitisir pada tahun politik apalagi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dimana Bupati Manokwari HI adalah salah satu pimpinan partai besar di daerah ini. Apalagi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2024," kata Warinussy.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Perkara yang didakwakan terhadap terdakwa JCSC adalah tindak pidana murni Pemerasan melalui transaksi elektronik.
Sehingga Terdakwa JCSC telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu dakwaan kesatu Primer melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsider, melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau kedua, melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsider, perbuatan Terdakwa diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award tahun 2005" di Canada, saya yakin segenap pemidanaan terhadap Terdakwa JCSC dalam perkara ini akan menjadi preseden positif bagi pemulihan nama baik dan kehormatan jabatan seorang Bupati Manokwari HI di tengah masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat ke depan," demikian Yan Christian Warinussy. [Redaktur: Hotbert Purba]