Mereka mengangkat tubuh Ramar dari dalam sel ke atas sebuah mobil patroli yang diparkir di depan pintu ruang tahanan untuk selanjutnya dibawa meninggalkan tahanan.
Pada hari Jum'at, 20 Juli 2001, seorang petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari memberitahukan kepada Zadrak Manupapami (kakak korban) yang tinggal di Sanggeng-Manokwari bahwa Daniel Yairus Ramar telah meninggal dunia dan jenasahnya berada di kamar jenasah RSUD Manokwari.
Baca Juga:
Ini 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi
Pada wajah korban dan kepalanya terdapat lebam hingga wajahnya sulit dikenali. Terdapat segumpal kapas menempel di bagian belakang kepalanya yang masih mengeluarkan darah segar. Bagaian belakang tubuh dan dada kiri korban terdapat luka memar.
Demikian rentetan peristiwa Wasior berdarah yang disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,SH kepada Papua-Barat.WahanaNews.co pada Selasa (25/10).
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia saya menduga Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manokwari yang saat itu dipimpin AKP Arif Satrio tidak menerapkan secara benar dan tepat amanat UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sangat memberi perlindungan hukum kepada setiap orang yang disangka terlibat sesuatu tindak pidana”, ujar Warinussy.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diharapkan Memberi Perhatian Khusus Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tanah Papua
Lanjut Warinussy, kendatipun saat itu AKP Satrio sempat beralibi bahwa korban sudah datang dalam keadaan sakit sewaktu diserahkan ke Polres Manokwari.
Namun alibi Satrio dapat dipatahkan dengan bukti keterangan saksi yang bersebelahan sel dengan Ramar dan melihat kondisi korban yang masuk sel dalam keadaan segar bugar dan meninggalkan sel walau dalam keadaan habis disiksa, tapi masih bisa berjalan keluar sel diikuti anggota polisi yang menjemputnya.
Kemudian saat dikembalikan ke dalam sel pada dinihari tanggal 20 Juli 2001, korban dalam keadaan digotong tubuhnya oleh 4 (empat) orang anggota polisi berpakaian preman.