Juga Kapolres Manokwari saat itu AKBP Bambang Budi Santoso mengatakan bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, kematian korban akibat benturan benda tumpul.
Dengan demikian saya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mendesak Komnas HAM RI untuk segera melimpahkan berkas perkara peristiwa pelanggaran HAM yang Berat Wasior 2001 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terang Warinussy.
Baca Juga:
Ini 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi
Ini menjadi alasan penting bagi Jaksa Agung RI untuk dapat segera menerima pelimpahan perkara Wasior berdarah dan membentuk tim Penyelidik guna memulai penyidikan atas peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat tersebut menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]