Sementara, LP3BH Manokwari tidak melihat adanya keberanian Komnas HAM RI untuk membeberkan apa sesungguhnya yang menghambat proses penegakan hukum kasus Wasior tersebut hingga belum berjalan sampai ke Pengadilan HAM yang berwenang menurut hukum, seperti halnya kasus Paniai.
Semendawai atas nama Komnas HAM RI justru memberi catatan bahwa sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo belum lama ini bahwa ada 12 peristiwa dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk Kasus Wasior.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Mempertanyakan Kembali Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Wasior 2021
Menurut LP3BH Manokwari, Kini Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan upaya pemberian restitusi (ganti rugi) kepada para korban dan atau keluarganya, termasuk dalam kasus Wasior.
Tapi saat ini herannya justru negara belum dapat memberi restitusi tersebut kepada para korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Wasior, karena negara belum mengetahui siapa saja korban dimaksud.
Hal ini cukup aneh, padahal Tim Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua telah pernah berkunjung sampai bertemu dengan para korban kasus Wasior dimaksud, demikian Yan Christian Warinussy.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
[Redaktur: Amanda Zebahor]