Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari apresiasi dan sambut positif kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) ke Manokwari dan bertemu dengan Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization) di kantor LP3BH Manokwari, Rabu 25 oktober 2023.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Atnike Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM dan Abdul Haris Semendawai selaku Wakil Ketua Komnas HAM RI.
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Maksud kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh informasi langsung dari para OMS/CSO mengenai situasi hak asasi manusia secara luas di Manokwari secara khusus dan secara umum di wilayah Provinsi Papua Barat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis kepada WahanaNews.co melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/10/2023).
Kata Warinussy, tim yang dipimpin langsung Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM RI adalah tim khusus bagi persoalan HAM di Tanah Papua.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
LP3BH Manokwari telah menggunakan kesempatan tersebut untuk mempertanyakan kembali komitmen dan sikap Komnas HAM RI terhadap kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior, Papua Barat tahun 2001.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH
Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus Wasior tetap menjadi perhatian Komnas HAM RI, karena sudah berjalan sesuai prosedur hukum.
Sementara, LP3BH Manokwari tidak melihat adanya keberanian Komnas HAM RI untuk membeberkan apa sesungguhnya yang menghambat proses penegakan hukum kasus Wasior tersebut hingga belum berjalan sampai ke Pengadilan HAM yang berwenang menurut hukum, seperti halnya kasus Paniai.
Semendawai atas nama Komnas HAM RI justru memberi catatan bahwa sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo belum lama ini bahwa ada 12 peristiwa dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk Kasus Wasior.
Menurut LP3BH Manokwari, Kini Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan upaya pemberian restitusi (ganti rugi) kepada para korban dan atau keluarganya, termasuk dalam kasus Wasior.
Tapi saat ini herannya justru negara belum dapat memberi restitusi tersebut kepada para korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Wasior, karena negara belum mengetahui siapa saja korban dimaksud.
Hal ini cukup aneh, padahal Tim Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua telah pernah berkunjung sampai bertemu dengan para korban kasus Wasior dimaksud, demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Amanda Zebahor]