WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari berharap Presiden Jokowi dan pemerintah RI dapat memberi perhatian pada sejumlah dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu pada beberapa peristiwa penting di Tanah Papua.
Sebagai wujud nyata Pengakuan Negara melalui Presiden Joko Widodo terkait terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, ada 12 kasus pelanggaran HAM di Indonesia termasuk kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Baca Juga:
Situasi HAM di Papua Tahun 2023, Ini Hasil Pengamatan Komnas HAM
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, pada Kamis (19/1) di Manokwari.
Advokat yang meraih Penghargaan Internasional di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Canada ini, meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tidak saja memberi perhatian kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh saja.
Ia meminta Presiden Jokowi, juga memberi perhatian dengan merancang kunjungan kepada para korban kasus Wasior di Provinsi Papua Barat dan Wamena di Provinsi Papua.
Baca Juga:
Persoalkan Pelanggaran HAM, Anggota TNI Tantang BEM UI KKN di Wilayah KKB
Hal ini disebabkan karena kasus Wasior dan Wamena merupakan dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kurun waktu setelah lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut pihaknya, Presiden juga perlu merencanakan kunjungan bersama ke Papua dan Papua Barat untuk mendorong implementasi riil pasal 45 dan pasal 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang HAM yang perlu ditindak lanjuti melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden.
Langkah ini penting sebagai bagian dari promosi penegakan hukum dan perlindungan HAM di tanah Papua, pinta Warinussy. [hot]