Lanjut Hendra, sesuai jadwal rekapitulasi suara tingkat distrik telah dilaksanakan sejak 28 November hingga 3 Desember 2004. Rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024 sementara itu rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Pleno KPU Fakfak.
Baca Juga:
KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Kabupaten
Hendra juga menjelaskan sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 rapat pleno tingkat kabupaten dinyatakan sah jika dihadiri minimal 3 dari 5 anggota KPU Kabupaten. “Hal ini telah dipenuhi sehingga dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan yang sah,” tegasnya
Rapat pleno ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing Pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik, serta disiarkan secara langsung oleh channel YouTube RRI Fakfak dan KPU Fakfak.
Dalam pelaksanaannya, KPU memastikan keterbukaan informasi untuk menjaga kebersihan publik terhadap hasil pemilu.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“proses ini krusial dalam menjaga integritas demokrasi, dan memastikan semua suara dihitung Dan disampaikan secara transparan” tutur Hendra.
Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan lancar hingga tuntas, mencerminkan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak.