PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakafak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Fakfak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, bupati dan wakil bupati tahun 2024 serta penetapan hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati 2024.
Rapat Pleno terbuka yang berlangsung pada Rabu 4 Desember 2024, telah merampungkan 12 dari 17 distrik yang ada di Kabupaten Fakfak.
Baca Juga:
KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Kabupaten
12 distrik yang telah disahkan adalah;
Distrik Tomage,
DistrikBomberay,
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Papua Barat Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Distrik Mbahamndandara,
Distrik Kramongmongga,
Distrik Kayauni,
Distrik Arguni,
Distrik Kokas,
Distrik Wartutin,
Distrik Teluk Patipi,
Distrik Pariwari,
Distrik Fakfak dan
Distrik Fakfak Barat
Dan yang akan dilanjutkan pembahasan pleno hari Kamis 5Desember 2004 adalah
Distrik Fakfak Tengan,
Distrik Fakfak Timur,
Distrik Timur Tengah,
Distrik Karas dan
Distrik Furwagi.
Sesuai pantauan media ini, sebelumnya rapat pleno kabupaten direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak di Gedung Pala Polinef, untuk alasan tertentu batal, dan selanjutnya KPU Fakfak mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat serta bupati dan wakil bupati Fakfak 2024 di Ruang Rapat kantor KPU dan dijadwalkan selesai pada Kamis 5 Desember 2024.
Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla dalam sambutan pembukaan rapat menyampaikan, prosesi rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan di tingkat distrik sesuai peraturan KPU nomor 18 tahun 2004.
“Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan Distrik PPD hingga KPU Kabupaten, proses ini melibatkan saksi, Bawaslu dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, ia juga menambahkan rapat pleno tingkat kabupaten ini merupakan penyelarasan dari hasil pleno di tingkat distrik, semua permasalahan di tingkat distrik sudah harus selesai sebelum memasuki rekapitulasi tingkat kabupaten dan ini adalah Ulangan dari hasil pleno distrik untuk memastikan data yang disampaikan akurat," jelas Hendra.
Lanjut Hendra, sesuai jadwal rekapitulasi suara tingkat distrik telah dilaksanakan sejak 28 November hingga 3 Desember 2004. Rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024 sementara itu rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Pleno KPU Fakfak.
Hendra juga menjelaskan sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 rapat pleno tingkat kabupaten dinyatakan sah jika dihadiri minimal 3 dari 5 anggota KPU Kabupaten. “Hal ini telah dipenuhi sehingga dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan yang sah,” tegasnya
Rapat pleno ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing Pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik, serta disiarkan secara langsung oleh channel YouTube RRI Fakfak dan KPU Fakfak.
Dalam pelaksanaannya, KPU memastikan keterbukaan informasi untuk menjaga kebersihan publik terhadap hasil pemilu.
Pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“proses ini krusial dalam menjaga integritas demokrasi, dan memastikan semua suara dihitung Dan disampaikan secara transparan” tutur Hendra.
Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan lancar hingga tuntas, mencerminkan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]