Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan respon positif atas pernyataan acting Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nada Al-Nashif terhadap perkembangan situasi kekerasan yang intensif terjadi di Tanah Papua serta laporan terbaru mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 (empat) warga sipil di Mimika, Papua, pada 22 Agustus bulan lalu.
Pernyataan Nada Al-Nashif tersebut disampaikan nya di depan sidang Dewan HAM PBB di Geneva (Jenewa), Senin (12/9) kemarin. Hal mana menunjukkan bahwa Dewan HAM PBB dan Komisaris Tinggi PBB telah menerima laporan resmi mengenai dugaan kekerasan intensif di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat).
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
Termasuk PBB melalui Dewan HAM dan Komisaris Tinggi HAM sudah menerima laporan terkait dugaan terjadinya peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Mimika.
Demikian disampaikan Yan Christian Warinussy, SH selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan di Manokwari, Selasa (13/9).
Menurutnya, dengan demikian maka proses permintaan pertanggung jawaban secara politik adalah menjadi kewenangan Dewan HAM PBB kepada pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, juga Pegiat HAM di Papua, Yan Christian Warinussy, SH
Sehingga segenap proses hukum yang dilakukan oleh negara melalui Polda Papua dengan dukungan Polisi Militer setempat, menurut LP3BH Manokwari akan memberi kejelasan secara terbuka mengenai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka, baik yang merupakan warga sipil berinisial ALP alias Jeck, DU, R dan RMH.
Sementara terhadap tersangka anggota TNI seperti Mayor HF, Kapten DK, Pratu Pr, Pratu Ras, Pratu PC dan Pratu R yang berasal dari Brigif 20/Kostrad juga mesti dilakukan secara transparan dan memungkinkan masyarakat sipil memiliki akses untuk memantu secara langsung proses hukumnya, ucap Warinussy.
“Saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di tanah Papua mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer yang akan mendakwa para pelaku sipil dan militer dengan pasal 340 yang menganut ancaman hukuman mati”, pungkasnya.
Perbuatan para pelaku diduga keras sudah direncanakan. Bahkan ada kemungkinan diskenariokan oleh diri mereka para tersangka dan bisa jadi merupakan bentuk tindakan berlatarbelakang diskriminasi rasial dan atau genocida sebagai diatur dalam Pasal 8 huruf b, UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
LP3BH Manokwari akan ikut melakukan pengkawalan terhadap segenap proses hukum perkara ini dan mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB dan Dewan HAM PBB untuk terus memberi perhatian terhadap proses hukum hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua ini, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]