Setelah kejadian, YFT sempat melarikan diri ke Aimas, Kabupaten Sorong, dengan bantuan rekannya berinisial J (30) yang kini juga telah diamankan karena menghalangi penyidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus YFT setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (pelumpuhan) karena pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap.
Ancaman Hukuman atas perbuatannya, YFT dijerat dengan pasal berlapis sesuai KUHP yang baru, yaitu:
• Pasal 466 ayat 3 (penganiayaan mengakibatkan mati) dengan ancaman 7 tahun penjara.
• Pasal 458 ayat 1 (pembunuhan) dengan ancaman 15 tahun penjara.
• Pasal 459 (pembunuhan berencana) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Berujung Tewasnya JDS Sihombing di Kota Sorong Ditangkap Polisi
Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Beliau juga meminta agar warga tidak melakukan aksi pemalangan jalan atau tindakan anarkis lainnya, serta menjamin bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan.
[Redaktur: Amanda Zebahor]