PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Relawan Jokowi (ReJO) mendukung penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, yang menegaskan pentingnya mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
"Pandangan Kapolri tersebut bukan semata soal struktur kelembagaan, melainkan menyangkut arsitektur ketatanegaraan, efektivitas penegakan hukum, stabilitas nasional, serta kekuatan kepemimpinan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ujar Ketua umum ReJO HM Darmizal kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.
Baca Juga:
Kunjungan Tertutup Dua Tersangka ke Jokowi, ReJO Sebut Sarat Keteladanan
ReJO menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
"Dengan demikian, gagasan menempatkan Polri di bawah Kementerian tertentu tidak memiliki urgensi konstitusional, bahkan berpotensi menimbulkan tafsir baru yang bertentangan dengan semangat reformasi ketatanegaraan pasca-1998," ujarnya.
Ketua umum ReJO HM Darmizal.
Baca Juga:
Relawan Jokowi Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Solid
ReJO memandang, menempatkan Polri di bawah Kementerian justru akan melemahkan posisi Presiden dalam mengendalikan fungsi strategis negara, khususnya penegakan hukum nasional, keamanan dalam negeri, stabilitas politik dan sosial
"Presiden adalah pemegang mandat rakyat secara langsung. Jika Polri berada di bawah menteri (yang merupakan pembantu Presiden), maka terjadi lapis birokrasi tambahan yang secara sistemik berpotensi menghambat pengambilan keputusan yang efektif san cepat, mengaburkan rantai komando dan berpotensi menurunkan akuntabilitas langsung kepada Presiden," ungkap Darmizal.
Lebih lanjut Darmizal menjelaskan, dalam situasi krisis nasional, konflik sosial, ancaman terorisme, atau kejahatan transnasional, kecepatan dan kejelasan komando adalah kunci. Struktur di bawah kementerian justru berisiko memperlambat respons negara.