“Saya akan berdiri paling depan untuk membela masyarakat yang berada di posisi benar sesuai aturan. Tetapi saya juga akan berdiri paling depan untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” kata Kapolda dikutip Senin (6/10/2025).
Kapolda memberikan batas waktu hingga Selasa besok (7/10/2025) bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas ilegal untuk menurunkan peralatan dari lokasi tambang.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Daya Amankan 12 Orang Tersangka dengan Barbuk Ditaksir 50 Kg Emas, Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Tambrauw
Kata Kapolda, tim gabungan akan mendirikan pos komando taktis (poskotis) guna memastikan pembersihan dan pengawasan di lapangan berjalan optimal.
Selain itu, Kapolda mengingatkan bahwa tata kelola pertambangan harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
“Jika gunung dan sungai bisa berbicara, mereka pasti sudah berteriak karena kerusakan akibat aktivitas tambang liar. Kita wajib menghormati alam,” tambahnya.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Penambangan Emas Ilegal di Papua Barat, Ini Kata Kapolda
Pada kesempatan yang sama, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah siap memfasilitasi proses perizinan resmi agar masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Rapat ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan dan Naskah Deklarasi yang ditandatangani bersama seluruh pemangku kepentingan, Isi deklarasi antara lain penghentian sementara seluruh aktivitas PETI, pembentukan Satgas terpadu untuk pengawasan, hingga komitmen percepatan perubahan tata ruang wilayah agar pertambangan rakyat bisa difasilitasi secara legal.