5. Dibuat dan dicairkan pada tanggal yang sama, 24 Juni 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000076/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025, diajukan permintaan pembayaran Belanja Langsung (LS) untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda dengan nilai Rp363.000.000,00.
6. Dibuat dan dicairkan bersamaan pada tanggal 30 September 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000185/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P7/9/2025, kembali dicairkan dana untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda sebesar Rp215.000.000,00.
Baca Juga:
Hanyut 2 Hari di Laut Raja Ampat, 2 Warga Diselamatkan Tim Emergency Response PT Gag Nikel
7. Pada tanggal 20 November 2025, dibuat dan dicairkan pada hari yang sama, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000284/TU/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR2/11/2025, terdapat permintaan pembayaran Belanja Tambah Uang (TU) untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait kesejahteraan Masyarakat pada Bagian Kesra Setda sebesar Rp185.800.000,00.
8. Terakhir, dibuat dan dicairkan pada tanggal yang sama, 05 Desember 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000301/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR3/12/2025, dicairkan dana Belanja Langsung (LS) khusus untuk Belanja Bantuan Sosial Uang Study Akhir atas Sub Kegiatan yang sama, yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda sebesar Rp225.000.000,00.
Berdasarkan data diatas, diharapkan adanya pemeriksaan mendalam dari instansi yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.
Baca Juga:
Wisman Asal Swedia Klaim Jadi Korban Pemungutan Ganda di Sorong-Raja Ampat, Rugi Rp1 Juta Lebih
[Redaktur: Hotbert Purba]