PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Berdasarkan hasil verifikasi dokumen serta keterangan yang diperoleh dari sejumlah sumber internal, terungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dari total 112 dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 8 dokumen diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari total pagu anggaran sebesar Rp11.358.516.255,00, terdapat sekitar Rp3.061.675.000,00 yang dinilai tidak jelas penggunaannya. Jumlah yang fantastis ini diduga kuat mengindikasikan adanya praktik pendobolan pembiayaan, di mana program atau kegiatan memiliki nomenklatur atau nama yang sama, namun nilai anggaran yang dicairkan berbeda-beda secara signifikan.
Baca Juga:
Masih Ingat Baju Dinas Rp1,2 Milyar?, Direktur YLBH Mambo Waswar: Pansus DPRK Raja Ampat Harus Berani Gigit Sampai ke APH
Selain dugaan penyimpangan tersebut, kondisi yang memprihatinkan adalah sangat minimnya alokasi anggaran untuk Bantuan Studi Akhir pada tahun tersebut, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan.
Berikut adalah rincian 8 kegiatan yang diduga tidak sesuai berdasarkan data SP2D di Unit Kerja Kesejahteraan Rakyat:
1. Dibuat dan dicairkan pada tanggal yang sama, 20 November 2025, dengan Nomor SIPD: 96.03/04.0/000283/TU/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR2/11/2025, Bagian Kesejahteraan Rakyat mengajukan permintaan pembayaran Belanja Tambah Uang (TU) atas Sub Kegiatan Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN pada Bagian Kesra Setda (DBH) sebesar Rp541.600.000,00.
Baca Juga:
Skandal Proyek Rehabilitasi, Kepala Inspektorat Raja Ampat Mengaku Belum Tahu Detail Proyek Gedung Gereja Alfa Omega
2. Dibuat tanggal 21 Mei 2025 dan dicairkan sehari kemudian pada 22 Mei 2025, dengan Nomor SIPD: 96.03/04.0/000043/TU/4.01.0.00.0.00.01.0000/M/5/2025, terdapat permintaan pembayaran Belanja Tambah Uang (TU) untuk Sub Kegiatan yang sama, yaitu Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN pada Bagian Kesra Setda, dengan nilai Rp258.900.000,00.
3. Kembali pada tanggal 20 November 2025, dibuat dan dicairkan bersamaan, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000282/TU/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR2/11/2025, dicairkan dana Belanja Tambah Uang (TU) untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual pada Bagian Kesra Setda (OTSUS) senilai Rp872.900.000,00.
4. Dibuat tanggal 22 Desember 2025 dan dicairkan pada 23 Desember 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000327/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR4/12/2025, terdapat pembayaran Belanja Langsung (LS) untuk Sub Bagian Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual pada Bagian Kesra Setda sebesar Rp399.875.000,00.
5. Dibuat dan dicairkan pada tanggal yang sama, 24 Juni 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000076/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P2/6/2025, diajukan permintaan pembayaran Belanja Langsung (LS) untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda dengan nilai Rp363.000.000,00.
6. Dibuat dan dicairkan bersamaan pada tanggal 30 September 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000185/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P7/9/2025, kembali dicairkan dana untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi Dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda sebesar Rp215.000.000,00.
7. Pada tanggal 20 November 2025, dibuat dan dicairkan pada hari yang sama, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000284/TU/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR2/11/2025, terdapat permintaan pembayaran Belanja Tambah Uang (TU) untuk Sub Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait kesejahteraan Masyarakat pada Bagian Kesra Setda sebesar Rp185.800.000,00.
8. Terakhir, dibuat dan dicairkan pada tanggal yang sama, 05 Desember 2025, Nomor SIPD: 96.03/04.0/000301/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/PPR3/12/2025, dicairkan dana Belanja Langsung (LS) khusus untuk Belanja Bantuan Sosial Uang Study Akhir atas Sub Kegiatan yang sama, yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat Pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda sebesar Rp225.000.000,00.
Berdasarkan data diatas, diharapkan adanya pemeriksaan mendalam dari instansi yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.
[Redaktur: Hotbert Purba]