Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari dua tersangka sebanyak 11,1 gram, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium.
Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
“Kami tidak melihat ini sekadar pengungkapan kasus, tetapi sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Fakfak dari ancaman nyata narkotika. Jalur laut kerap dimanfaatkan sebagai celah, dan kami pastikan pengawasan akan terus diperketat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Fakfak,” tegasnya.
Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Polres Fakfak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur masuk wilayah melalui pelabuhan laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.
Baca Juga:
Polres Agam Amankan Empat Tersangka Narkotika dan 14 Paket Sabu Siap Edar
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
[Redaktur: Hotbert Purba]