PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur laut kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak.
Dua pria muda berhasil diamankan saat hendak membawa ganja dari Sorong menuju Fakfak.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, pada Selasa (31/3/2026) di halaman Satresnarkoba Polres Fakfak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, SH, serta Banit Provost mewakili Kasi Propam Bripda Markus C. Patiran.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FMK (24) dan RRM (25) diduga sebagai pihak yang secara langsung menyimpan dan membawa narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Polres Agam Amankan Empat Tersangka Narkotika dan 14 Paket Sabu Siap Edar
Press release Polres Fakfak, dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, pada Selasa (31/3/2026) di Satresnarkoba Polres Fakfak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui kapal penumpang dari Sorong.
Saat kapal sandar dan penumpang mulai turun, petugas melakukan pemantauan intensif dan mencurigai gerak-gerik kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan.