Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening ukuran sedang berisi daun kering diduga ganja, 1 paket plastik bening ukuran kecil, serta 1 bungkusan tisu berisi ganja, dengan total keseluruhan barang bukti dari dua tersangka sebanyak 15,1 gram, termasuk pakaian yang digunakan sebagai media penyimpanan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja (THC).
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
Perkara ini ditangani dalam dua laporan polisi terpisah, masing-masing sesuai dengan penguasaan barang bukti oleh para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di area pelabuhan.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sorong menuju Fakfak. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan mereka,” jelasnya.
Baca Juga:
Polres Agam Amankan Empat Tersangka Narkotika dan 14 Paket Sabu Siap Edar
Terhadap tersangka RRM dan FMK dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Usai pelaksanaan press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang telah disita oleh penyidik, disaksikan oleh Ridwan L. Udiata, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta fungsi pengawas internal Polres Fakfak, yakni Siwas dan Propam.