PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur laut kembali digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak.
Dua pria muda berhasil diamankan saat hendak membawa ganja dari Sorong menuju Fakfak.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 6 Kurir Ditangkap
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, pada Selasa (31/3/2026) di halaman Satresnarkoba Polres Fakfak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, SH, serta Banit Provost mewakili Kasi Propam Bripda Markus C. Patiran.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FMK (24) dan RRM (25) diduga sebagai pihak yang secara langsung menyimpan dan membawa narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Polres Agam Amankan Empat Tersangka Narkotika dan 14 Paket Sabu Siap Edar
Press release Polres Fakfak, dipimpin langsung oleh Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, pada Selasa (31/3/2026) di Satresnarkoba Polres Fakfak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui kapal penumpang dari Sorong.
Saat kapal sandar dan penumpang mulai turun, petugas melakukan pemantauan intensif dan mencurigai gerak-gerik kedua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening ukuran sedang berisi daun kering diduga ganja, 1 paket plastik bening ukuran kecil, serta 1 bungkusan tisu berisi ganja, dengan total keseluruhan barang bukti dari dua tersangka sebanyak 15,1 gram, termasuk pakaian yang digunakan sebagai media penyimpanan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja (THC).
Perkara ini ditangani dalam dua laporan polisi terpisah, masing-masing sesuai dengan penguasaan barang bukti oleh para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di area pelabuhan.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sorong menuju Fakfak. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang disembunyikan dalam pakaian dan barang bawaan mereka,” jelasnya.
Terhadap tersangka RRM dan FMK dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Usai pelaksanaan press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang telah disita oleh penyidik, disaksikan oleh Ridwan L. Udiata, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta fungsi pengawas internal Polres Fakfak, yakni Siwas dan Propam.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari dua tersangka sebanyak 11,1 gram, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium.
Waka Polres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak melihat ini sekadar pengungkapan kasus, tetapi sebagai upaya menyelamatkan generasi muda Fakfak dari ancaman nyata narkotika. Jalur laut kerap dimanfaatkan sebagai celah, dan kami pastikan pengawasan akan terus diperketat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Fakfak,” tegasnya.
Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Polres Fakfak menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya pada jalur masuk wilayah melalui pelabuhan laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
[Redaktur: Hotbert Purba]