WahanaNews-Papua Barat | Dalam Rapat Pleno Keempat Rapat Paripurana DPRD Kabupaten Fakfak, Kamis, 25 Agustus 2022 Fraksi Karya Pembangunan (red-KP) menyampaikan Pendapat Akhirnya. Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan anggota dewan La Iriani, SH.
Dalam pendapat akhir Fraksi Karya Pembangunan adalah menerima terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, serta rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten Fakfak tahun 2021 - 2035.
Baca Juga:
Upacara Hut Bhayangkara Ke-78, Bupati Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Fakfak
Juga terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut.
Untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fakfak dengan harapan agar masing-masing PERDA tersebut untuk dapat ditindaklanjuti dengan Perangkat aturan operasionalnya.
Dalam Pendapat Akhir Fraksi, Fraksi Karya Pembangunan menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya;
Baca Juga:
Bupati Fakfak Sampaikan Ungkapan Duka Cita atas Terpanggilnya Salah Satu Putra Terbaik Mbaham-Matta
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
Kantor Pemkab Fakfak.
Jadi Fraksi Karya Pembangunan memadang perlu merekomendasikan kepada eksekutif untuk melakukan survey kepuasan Publik untuk mengukur capaian kinerja dan permasalahan yang terjadi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulanan (triwulan) atau 6 enam bulan (semester) atau minimal 1 tahun sekali.