PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat tahun anggaran 2025.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa dalam keterangan melalui pesan WhatsApp diterima media ini, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:
Ironis! Sebanyak 3.277 Guru di Raja Ampat Belum Menerima Hak, Diduga Ada Penggelapan Anggaran, DPRK Siap Bahas Melalui Pansus Dewan
Menurut Ketua DPRD, bahwa anggaran APBD hingga saat ini belum terserap dengan baik, yang mana presentasenya masih di bawah lima puluh persen (- 50%).
Hal ini diindikasikan dapat menyebabkan terlambatnya pembangunan dan program tahun berjalan.
Tak hanya itu, Taufik menilai, hal tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, yang mana berfluktuasi pada perkonomian daerah yang stagnan serta terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPRK Raja Ampat Geram atas Pernyataan Kepala Dinas PTSP Soal Kepentingan Investasi Dibanding Pariwisata
Untuk itu, sebagai bentuk pencegahan, DPRK berupaya untuk memitigasi potensi terjadinya serapan APBD yang lemah.
Bukan hanya APBD, Taufik juga menyoroti realisasi anggaran Otsus yang hingga saat ini tak kunjung direalisasikan.
Taufik menyebut, anggaran Otsus, terpantau belum sama sekali direalisasikan. Padahal lanjut Taufik, seharusnya anggaran Otsus secepatnya direalisasikan sehingga bisa dirasakan oleh Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat.
"Dana Otsus hingga hari ini masih belum juga direalisasikan, ini ada apa, dana Otsus ini harus secepatnya direalisasikan sehingga bisa dapat dirasakan Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat," kata Muhammad Taufik Sarasa.
Dijelaskannya, keterlambatan belanja modal ini disinyalir akan menambah beban Silpa dari tahun sebelumnya, sehingga DPRK memberikan peringatan kepada Pemerintah daerah untuk meminimalisir beban Silpa yang akan bertambah.
"Silpa di tahun 2024 ada di kisaran 55 Miliar, jangan sampai angka tersebut bertambah lagi di tahun ini karena keterlambatan realisasi anggaran," ujarnya.
Disampaikan, DPRK juga mendesak agar secepatnya pemerintah daerah (Pemkab) menyerahkan dokumen LKPD. Diketahui bahwa LHP BPK sudah keluar, namun hingga saat ini dokumen LKPD 2024 belum juga diserahkan untuk disidangkan berdasarkan Undang-undang dan regulasi yang berlaku.
"Kami juga ingatkan pemerintah daerah, berdasarkan Undang-undang 23 tentang pemerintah daerah, bahwa termaktub dalam rancangan jadwal itu pada minggu kedua bulan juli, Pemerintah daerah sudah harus menyerahkan KUA PPAS dan dokumen RAPBD tahun anggaran 2026," terang Taufik.
Tak sampai disitu, Taufik juga menekankan Dana Desa (DDS) TA 2024 dan ADD TA 2025 yang sampai pada saat ini belum dicairkan kepada 117 kampung. Padahal, tambah Taufik, ada banyak ketergantungan ekonomi dari dua sumber anggaran tersebut yang diharapkan oleh tak hanya kepala kampung, tetapi ribuan masyarakat yang mendiami 117 kampung d Raja Ampat.
Olehnya, Ia berharap ADD dan DDS segera di bayarkan oleh pemerintah daerah
"Lembaga DPRK berharap dana desa DDS Ta 2024 dan ADD Ta 2025, untuk segera di bayarkan oleh pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Kita ketahui bersama di dalam dana desa ada program-program hasil dirumuskan yang harus dijalankan, juga honor aparat dan honor lainya disitu.
Taufik juga menjelaskan, sebelumnya DPRK telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dan sejumlah kepala kampung, BPMK dan BPKD. Namun, dari hasil rapat tersebut, dijelaskan ADD dan DDS sudah tersedia, namun hingga saat inj masih menunggu perintah dari Bupati untuk di bayarkan.
"DPRK telah melakukan RDP dengan beberapa kepala kampung dan juga BPMK dan BPKD. Dari hasil rapat, dana ADD dan DDS sudah ada namun masih menunggu perintah dari Pak Bupati. Kami berharap bupati Raja Ampat untuk segera memerintahkan kepala BPKD dan BPMK untuk memproses Dana Desa secepatya. Sehingga masyarakat di kampung juga dapat merasakannya," demikian Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa.
[Redaktur: Hotbert Purba]