Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Lahirnya Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua yang direvisi dengan revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2021, merupakan komitmen pemerintah untuk mengadopsi perpektif baru dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang mewarnai kehidupan di Papua, sama halnya di Provinsi Papua Barat Daya.
Kebijakan otonomi khusus daerah (Otsus) diarahkan kepada pelaksanaan program-program pembangunan yang merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Daya Gelar "KPU Color Run", Inovasi Sosialisasi Pilkada Memadukan Semangat Olahraga
Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Sellvyana Sangkek, SE, M. Si dalam tulisannya tentang Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, dan Refleksi dan Capaian di Provinsi Papua Barat Daya, dikutip Rabu (20/11/2024).
Latar Belakang Otonomi Khusus di Papua merupakan sejarah dan dasar hukum Otsus Papua (UU No. 21 Tahun 2001 dan revisi UU No. 2 Tahun 2021) dengan tujuan Otsus dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian budaya lokal.
Sama halnya, Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai bagian dari implementasi Otsus yang lebih spesifik.
Baca Juga:
Penjabat Wali Kota Padang: Partisipasi Pemilih Pemula Penting Sukseskan Pilkada 2024
Capaian pembangunan dalam 23 Tahun Otsus di Papua, antara lain;
- Bidang Sosial dan Budaya: Pelestarian budaya lokal, penguatan identitas masyarakat adat, dan program-program sosial.
- Bidang Pendidikan: Peningkatan akses pendidikan, beasiswa Otsus, dan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil.