Kelima, sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengepul. Informasi mengenai prosedur dan persyaratan perdagangan pala perlu terus disampaikan agar semua pihak memahami mekanisme yang berlaku serta mendukung tata niaga yang transparan dan berkeadilan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut yang akan dilakukan secara bertahap, pelaksanaan pengawasan perdagangan pala di Fakfak diharapkan dapat berjalan aman, tertib, dan mampu melindungi kepentingan petani, pelaku usaha, serta daerah.
[Redaktur: Hotbert Purba]