PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak terus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas pala antar pulau guna mencegah terjadinya kebocoran data produksi maupun potensi penerimaan daerah.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengaktifkan Tim Pengendali Komoditas Pala yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Fakfak.
Dalam pertemuan ini, antar dinas dengan pihak karantina, dikatakan Dinas Perkebunan Fakfak berperan sebagai lembaga pelayanan uji mutu dan pengujian kadar pala sebelum diperdagangkan keluar daerah.
Baca Juga:
Fuly Pala Tomandin Fakfak Tembus Rp250 Ribu per Kilogram, Bukti Daya Saing Premium di Pasar Nasional
Hasil pengujian tersebut menjadi dasar ditatiknya rettibusi komoditas pala dan penerbitan rekomendasi teknis yang selanjutnya digunakan sebagai persyaratan pengurusan dokumen karantina.
Dengan sistem pengawasan ini diharapkan tata niaga pala dari Fakfak dapat lebih tertib, transparan, serta memberikan nilai tambah bagi petani dan daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dilakukan melalui pengaktifan Tim Pengendali Komoditas Pala yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak.
Baca Juga:
Retribusi Pala Februari 2026 Capai Rp98,9 Juta, Kualitas Terjaga Meski Produksi Statis
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses perdagangan pala dari Fakfak tercatat dengan baik serta menghindari potensi kebocoran data maupun penerimaan daerah.
“Dinas Perkebunan memberikan pelayanan uji mutu dan pengujian kadar pala yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi teknis. Rekomendasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai persyaratan dalam pengurusan dokumen karantina sebelum komoditas dikirim keluar daerah," ujar Widhi Asmoro Jati.
Sementara itu, staf Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat pada Satuan Pelayanan Fakfak, Arkhiadi Benauli, selaku Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, menyampaikan bahwa pihak karantina mendukung penguatan pengawasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dokumen rekomendasi dari Dinas Perkebunan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dan penerbitan dokumen karantina tumbuhan.
Sinergi antara Dinas Perkebunan dan Karantina sangat penting untuk memastikan komoditas pala yang keluar dari Fakfak telah memenuhi persyaratan mutu, kesehatan tumbuhan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan perdagangan pala dari Fakfak semakin tertata, kualitas produk tetap terjaga, dan komoditas unggulan daerah mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani maupun daerah.
Selanjutnya menurut kepala dinas perkebunan, agar implementatif pelaksanaan pengawasan perdagangan pala antar pulau di Kabupaten Fakfak berjalan aman, tertib, dan efektif, beberapa hal penting perlu menjadi perhatian bersama oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun petani.
Pertama, kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku. Seluruh pelaku usaha atau pengirim komoditas pala wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses pemeriksaan mutu, penerbitan rekomendasi teknis oleh Dinas Perkebunan Fakfak, hingga pengurusan dokumen karantina pada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat.
Kedua, kejelasan data produksi dan volume perdagangan. pencatatan jumlah pala yang diperdagangkan harus dilakukan secara akurat agar dapat meminimalkan potensi kebocoran data maupun penerimaan daerah, sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan pengembangan komoditas pala ke depan.
Ketiga, standar mutu dan kualitas produk. Proses pengeringan, penyimpanan, dan pengemasan pala harus dilakukan dengan baik sehingga hasil uji mutu dan kadar dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan. Hal ini juga penting untuk menjaga reputasi pala Fakfak di pasar antar pulau maupun ekspor.
Keempat, koordinasi antar instansi terkait. Sinergi antara pemerintah daerah, dinas teknis, aparat pelabuhan, dan karantina perlu terus diperkuat agar proses pemeriksaan, rekomendasi, hingga pengiriman komoditas dapat berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas perdagangan.
Kelima, sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengepul. Informasi mengenai prosedur dan persyaratan perdagangan pala perlu terus disampaikan agar semua pihak memahami mekanisme yang berlaku serta mendukung tata niaga yang transparan dan berkeadilan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut yang akan dilakukan secara bertahap, pelaksanaan pengawasan perdagangan pala di Fakfak diharapkan dapat berjalan aman, tertib, dan mampu melindungi kepentingan petani, pelaku usaha, serta daerah.
[Redaktur: Hotbert Purba]