"Itulah sebabnya saya dan LP3BH Manokwari justru menduga bahwa ada alasan yang bersifat diskriminatif dan berbau rasis yang hendak mendorong para oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari untuk bersikeras membawa ketiga klien kami bersama berkas perkaranya untuk diadili di Makassar", ungkap Warinussy.
Ketiga klien kami ini warga masyarakat awam yang tidak bersenjata (sipil) dan keluarganya (istri, anak dan sanak keluarga) berada di Manokwari. Mereka juga rata-rata berusia diatas 50 tahun dan apakah dari sisi hukum dan hak asasi manusia, mereka layak dibawa keluar jauh dari tanah kelahirannya hanya untuk diadili atas perbuatan mereka yang sudah selesai dan tidak pernah menimbulkan gejolak sosial kemasyarakatan apapun hingga kini di Manokwari dan provinsi Papua Barat, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]