WahanaNews - Papua Barat | Kasus tindak pidana makar, ibadah peringatan hari ulang tahun (hut) Kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tanggal 19 Oktober 2022 lalu di Manokwari, dengan tersangka Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), tersangka Andreas Sanggenafa (AS) dan tersangka Kostan Karlos Bonai (KKB) memasuki tahap dua untuk pelimpahan berkas ke Kejari Manokwari.
Penasihat hukum para tersangka, Yan Christian Warinussy, SH menyambut baik proses tahap dua dan atau pelimpahan berkas perkara bersama ketiga tersangka dari Polresta Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari yang diagendakan hari ini, Kamis (16/2).
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
"Ketiga klien kami didampingi oleh saya sendiri selaku Advokat dan sekaligus Penasihat Hukum mereka bersama Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dari LP3BH Manokwari pula,", kata Warinussy, Kamis sore (16/2).
Selanjutnya para klien kami kembali dititipkan dalam tahanan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 7 Maret 2023.
Tapi sangat disayangkan, kami melihat ada tembusan surat penahanan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar, ujarnya.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
Itu artinya kami menduga keras para klien atau tersangka akan dibawa untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A.
Sebagai Advokat yang juga sebagai pemenang penghargaan internasional di bidang hak asasi manusia John Humphrey Freedom Award tahun 2005 dari Canada, Yan Christian Warinussy mempertanyakan alasan logis dan menurut hukum, apa yang mendorong Kajari Manokwari hendak melimpahkan berkas perkara ketiga kliennya tersebut untuk diadili di Makassar?
LP3BH Manokwari tidak menemukan adanya alasan hukum yang mendasar dan faktor penghalang apapun yang mendorong ketiga kliennya yang sudah menjadi tersangka bakal membahayakan suasana ketertiban umum di kota Manokwari dan sekitarnya saat perkara mereka diadili di Manokwari.
"Itulah sebabnya saya dan LP3BH Manokwari justru menduga bahwa ada alasan yang bersifat diskriminatif dan berbau rasis yang hendak mendorong para oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari untuk bersikeras membawa ketiga klien kami bersama berkas perkaranya untuk diadili di Makassar", ungkap Warinussy.
Ketiga klien kami ini warga masyarakat awam yang tidak bersenjata (sipil) dan keluarganya (istri, anak dan sanak keluarga) berada di Manokwari. Mereka juga rata-rata berusia diatas 50 tahun dan apakah dari sisi hukum dan hak asasi manusia, mereka layak dibawa keluar jauh dari tanah kelahirannya hanya untuk diadili atas perbuatan mereka yang sudah selesai dan tidak pernah menimbulkan gejolak sosial kemasyarakatan apapun hingga kini di Manokwari dan provinsi Papua Barat, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]