WahanaNews-Papua Barat | Berkenaan dengan berakhrinya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Periode 2017-2022. Dimana untuk mengisi kekosongan pemerintahan telah penunjuk penjabat Bupati.
Usulan Penjabat Bupati dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Ketentuan Dasar hukum yang mengatur mengenai penunjukan penjabat terdapat dalam regulasi yang mengatur soal pilkada Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga:
Surat Terbuka Kedua Ormas untuk Presiden Jokowi: 'Dirjend Bimas Katolik Mati Suri'
Hal mana prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan Prosedur kebangkatan dan Golongan tercantum didalamnya.
Dalam hal penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat Khususnya Kabupaten Maybrat,Presiden melalui MENDAGRI semestinya merujuk juga ke dalam Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001, Hasil Perubahan Menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 Tentang Kewenangan Khusus, Khususnya Dalam Pasal 27, Pasal, 28, Pasal 29 dan 30.
Sebelumnya hal ini pernah disampaikan Anggota DPRPB Fraksi Otsus Dapeng Maybrat, Agustinus R Kambuaya, juga salah salah satu Tokoh Intelektual Muda Indonesia Timur kepada Papua-Barat.Wahananews.co, dalam pemberitaan sebelumnya di wahananews.
Baca Juga:
Informasi Penyerangan KKB Terhadap Pj Bupati Maybrat Tidak Benar
Kini Agustinus R. Kambuaya Anggota DPRPB Fraksi Otsus menyampaikan surat terbuka kepada Presiden, DPR RI dan Mendagri di Jakarta.
Ini petikan surat terbukanya.
SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN, DPR RI DAN MENDAGRI DI JAKARTA