Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan yang disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan diajukan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta. Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. Pengumuman ulang hasil akhir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. [hot]