Yang menjadi perhatian, tidak adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal membuat kerusakan ini berpotensi tidak mendapat pertanggungjawaban hukum maupun pemulihan lingkungan. Masyarakat membandingkan situasi ini dengan penanganan kasus sebelumnya yang memiliki pihak penanggung jawab dan potensi ganti rugi, yang biasanya ditindaklanjuti lebih cepat.
Hingga kini, bangkai kapal masih berada di atas karang menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di perairan yang dijuluki jantung segitiga terumbu karang dunia.
Baca Juga:
Simpatisan Yeremias Faidan Nilai Pembatalan Pelantikan Kepala Kampung Sepihak
Masyarakat dan pelaku usaha pariwisata berharap Pemkab Raja Ampat segera bergerak sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang diharapkan meliputi evakuasi bangkai kapal dan pemulihan lingkungan yang rusak, sebelum dampaknya meluas dan sulit dipulihkan.
[Redaktur: Hotbert Purba]