PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Bangkai kapal yang dikandaskan dan dibakar di perairan Pulau Meoskun, Raja Ampat, masih berada di atas terumbu karang hingga Senin 25 Mei 2026.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem laut di salah satu kawasan konservasi dan destinasi wisata kelas dunia tersebut.
Baca Juga:
Simpatisan Yeremias Faidan Nilai Pembatalan Pelantikan Kepala Kampung Sepihak
Berdasarkan informasi yang dihimpun PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, kapal mulai hanyut tanpa arah sejak 1 Mei lalu. Kapal kemudian ditarik dan dikandaskan di hamparan terumbu karang Pulau Meoskun.
Pada 23 Mei, kapal dibakar. Kini sisa kerangka kapal masih terlihat jelas dan sesekali mengepulkan asap tipis.
Pulau Meoskun dikenal sebagai salah satu titik selam favorit wisatawan. Keindahan bawah lautnya menjadi penopang pariwisata dan ekonomi daerah.
Baca Juga:
Ironi Lingkungan di Jantung Pariwisata Raja Ampat: Bangkai Kapal Dibakar di Atas Karang Pulau Meoskun
Keberadaan bangkai kapal dinilai mengancam ekosistem laut, merusak terumbu karang yang tumbuh puluhan tahun, serta berpotensi mencemari lingkungan.
Sejumlah pihak menyoroti lambannya penanganan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan instansi teknis terkait. BLUD KKP Raja Ampat, Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Dinas Lingkungan Hidup disebut belum mengambil langkah nyata untuk evakuasi dan penegakan aturan sejak insiden terjadi.
Secara regulasi, kerusakan ekosistem laut akibat perbuatan yang disengaja maupun kelalaian dilarang dalam Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah tentang tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir.
Yang menjadi perhatian, tidak adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal membuat kerusakan ini berpotensi tidak mendapat pertanggungjawaban hukum maupun pemulihan lingkungan. Masyarakat membandingkan situasi ini dengan penanganan kasus sebelumnya yang memiliki pihak penanggung jawab dan potensi ganti rugi, yang biasanya ditindaklanjuti lebih cepat.
Hingga kini, bangkai kapal masih berada di atas karang menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di perairan yang dijuluki jantung segitiga terumbu karang dunia.
Masyarakat dan pelaku usaha pariwisata berharap Pemkab Raja Ampat segera bergerak sesuai aturan yang berlaku.
Langkah yang diharapkan meliputi evakuasi bangkai kapal dan pemulihan lingkungan yang rusak, sebelum dampaknya meluas dan sulit dipulihkan.
[Redaktur: Hotbert Purba]