WahanaNews-Papua Barat | Terkait kasus bentrokan maut 2 kelompok warga di Kota Sorong, dimana telah merenggut korban jiwa 18 tewas, Selasa dini hari ( 25/1) dalam penyerangan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam Double O, Polisi telah menetapkan 11 tersangka.
Dalam kasus bentrokan maut di kota Sorong, Papua Barat ini. Polisi akan mengenakan beberapa pasal dengan ancaman pidana dari 5 tahun penjara, 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Baca Juga:
Hadir di Sorong, Syafii Efendi Pesan Hal Ini ke Anak Muda Sorong
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, Sabtu (29/1/2022), pasal yang disangkakan antara lain Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 187 ayat 1, 2, 3 KUHP untuk sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup penjara.
Selanjutnya, Pasal 170 ayat (1) KUHP untuk pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir Pasal 160 KUHP untuk penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta pasal 55 KUHP.
Konferensi Pers Polda Papua Barat terkait kasus bentrokan maut 2 kelompok warga di Kota Sorong, Sabtu (29/1).
Baca Juga:
Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia
Pihak Polisi telah memeriksa 55 orang saksi atas kasus ini. Para tersangka itu memang memiliki peran masing-masing atas bentrokan ini.
"Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Adam Erwindi kepada awak media di Sorong.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing mengatakan sudah ada 17 korban yang terkonfirmasi pihak keluarganya. Lalu, tercatat sudah ada 14 orang yang mendatangi posko ante mortem untuk melakukan sampel DNA.